Senin, 05 Desember 2016

Pandangan perempuan Disabilitas dan aturan Disabilitas




Pandangan Perempuan Disabilitas dan Aturan Disabilitas
Perempuan merupakan makhluk lemah lembut dan penuh kasih sayang karena perasaanya yang halus. Secara umum sifat perempuan yaitu keindahan, kelembutanan serta rendah hati dan memelihara. Secara biologis dari segi  fisik, perempuan dibedakan yaitu perempuan lebih kecil dari laki-laki, suara lebih halus, perkembangan tubuh perempuan terjadi lebih dini, kekuatan pun juga tidak sekuat laki-laki , dan perempuan mempunyai sikap yang kalem dan perasaan perempuan lebih cepat menangis dan bahkan ada juga yang pingsan ketika menghadapi persoalan yang berat.
Persoalan bagi perempuan yang begitu mengena di hatinya yaitu ketika perempuan tersebut penyandang cacat fisik atau disabilitas. Apa sih arti dari disabilitas itu ? Disabilitas merupakan kata lain yang merujuk pada penyandang cacat atau difabel. Bagi masyarakat awam, kata disabilitas mungkin terkesan kurang familiar karena mereka umumnya lebih mudah menggunakan istilah penyandang cacat. Dan kebanyakan dimasyarakat akan selalu dikucilkan oleh lingkungannya. Otomatis perempuan yang mempunyai sikap yang kalem dan perasaan yang lembut akan cepat downy dan dia tidak akan mau lagi untuk keluar rumah karena dia akan merasa malu oleh keadaanya. Dan masyarakat juga memiliki pandangan yang berbeda terhadap disabilitas yang berada di sekitar mereka. Umumnya masyarakat menganggap jika keberadaan kaum disabilitas ini sebagai sesuatu hal yang merepotkan. Dan menurut kebanyakan masyarakat juga penyandang disabilitas akan menikah atau akan di carikan calon sama-sama penyandang disabilitas juga, karena mereka fikir kalau salah satu disabilitas akan merepotkan dan salah satunya akan merasa malu. Dan ada yang menganggap keberadaan mereka sebagai aib keluarga, biang masalah, hingga kutukan akan sebuah dosa yang pada akhirnya semakin memojokan disabilitas dari pergaulan masyarakat. Seharusnya pandangan masyarakat terhadap disabilitas berubah menjadi sesuatu yang harus mereka kasihani dan mereka tolong. Hal ini dikarenakan mereka adalah sosok yang dianggap kurang mampu dan membutuhkan bantuan.
Di lingkungan saya juga ada seorang perempuan yang mempunyai cacat fisik, dia tidak mempunyai pergelangan tangan sebelah kanan  dan jari kakinya pendek hingga tidak ada satupun jari kuku yang tumbuh. Ia cacat bukan karena mengalami kecelakaan tetapi ia cacat dari semenjak ia lahir, dia di lingkungan pun serasa dikucilkan dan bahkan ketika di pergi keluar rumah dan ketemu orang selalu dicemooh atau bahkan diejek sama anak-anak. Tetapi diluar dari kekurangannya tersebut dia sangat pintar dengan menggambar walaupun dia tidak mempunyai pergelangan tangan sebelah kanan, ia menggambar menggunakan tangan kirinya. Dan Allah tidak pernah menciptakan umatnya tanpa kelebihan tetapi Allah akan menciptakan manusia dengan kelebihan dibelakangnya.
Padahal disisi lain dari kekurangan seseorang akan mempunyai kelebihan yang luar biasa yang diberikan oleh Allah. Seperti halnya diluar sana Lena Maria yang berasal dari Stockholm Swedia, dia seoarang perempuan yang tidak mempunyai lengan dan hanya mempunyai satu kakisebelah kanan sedangkan sebelah kirinya memiliki ukuran yang sangat kecil dan sukses menjadi penyanyi yang terkenal, dia menyandang cacat dari dia semenjak terlahir didunia. Lena Maria tidak hanya berprestasi dalam menyanyi saja dia juga berprestasi di bidang melukis, Lena melukis menggunakan kaki dan mulutnya. Meskipun Lena hidup dengan segala keterbatasan tetapi dia tetep berusaha  untuk mencapai cita-citanya untuk mejadi orang sukses. Keterbatasan fisiknya bukanlah penghalang untuk dia bisa sukses, tetapi menjadikanya acuan untuk menjadi lebih sukses lagi. Dan kata Lena janganlah kita selalumerasa putus asa atas cobaan yang kita hadapi, karena sesungguhya cobaan itu merupakan kekuatan kita untuk menghadapi kehidupan. Jangan pula kita kalah akan semangat dan sifat pantang menyerah dari orang-orang yang tidak memiliki kesempurnaan fisik. Dan keterbatasan  menjadikan dia sebagai kesuksesanya.
Tetapi, sekarang perlu diingat bahwa keberadaan kaum disabilitas itu pasti ada dalam sebuah negara. Menurut WHO sebagai organisasi kesehatan dunia, jumlah kaum disabilitas dalam sebuah negara itu setidaknya sebesar 10% dari total keseluruhan penduduk sebuah negara. Di indonesia sendiri menurut catatan dari kementerian sosial jumlah kaum disabilitas mencapai 7 juta orang atau sekitar 3% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 238 juta pada tahun 2011. Keberadaan kaum disabilitas ini layak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Upaya pemerintah dalam melindungi kehidupan disabilitas sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Contohnya adalah perlindungan hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945 No.4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat. Dengan adanya payung hukum di atas, diharapkan akan terciptanya sebuah tata kehidupan yang dapat mendorong disabilitas untuk turut aktif berpartisipasi dan mengembangkan potensi dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan bidang lainnya. Meskipun secara jelas pemerintah sudah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak kaum disabilitas, tetapi pada praktiknya hal ini tidak berjalan sebagai mana mestinya. Banyak terjadi pelanggaran terhadap kaum disabilitas terutama pada bidang pendidikan dan pekerjaan. Tetapi di zaman sekarang banyak disabilitas tidak dapat bersekolah dan melanjutkan ke perguruan tinggi karena mereka dianggap cacat fisik yang dianggap tidak dapat mengikuti proses pendidikan dengan baik. Padahal dalam UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dinyatakan bahwa setiap institusi pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang menyediakan kemudahan bagi para kaum disabilitas dalam mengakses fasilitas pendidikan. Itu salah satu dari peraturan dan fasilitas untuk disabilitas dan diharapkan masyarakat bisa peduli terhadap disabilitas setelah ada perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi yang baik ,Karena pada dasarnya kepedulian masyarakat terhadap kaum disabilitas sangat kurang. Padahal  aturan perundang-undangan sudah jelas jika disabilitas mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Senin, 31 Oktober 2016

Penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat dalam lingkup kampus IAIN



Contoh Observasi Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat Dalam lingkup Kampus (Mencontek dan Tidak Mencontek dalam)
. Ada sisi lain dalam dunia persekolahan dan perkuliahan di Indonesia yakni dengan dikenalkanya istilah nyontek, jadi Pengertian mencontek menurut Purwadarmita adalah sebagai suatu kegiatan mencontoh atau meniru atau mengutip tulisan, pekerjaan orang lain sebagaimana aslinya. Sedangkan menurut saya, definisi mencontek adalah cara yang dilakukan seseorang untuk bisa mendapatkan jawaban dari sebuah pertanyaan ujian dengan illegal. Bisa dilakukan anak sekolah ataupun mahasiswa sekalipun yang tidak siap ujian, dan mencontek bisa dilakukan sendiri ataupun dengan teman yang lebih pintar atau mengerjakan soal dengan jawaban yang dilihatnya dari catatan yang sudah di persiapkan. Biasanya anak sekolah atau mahasiswa yang menyontek biasanya menempati posisi yang aman dari pengawas ujian. Biasanya di barisan belakang, atau yang terhalang oleh pengawas. Makanya, ada juga istilah yang cukup beken ‘posisi menentukan prestasi’. Dan Menyontek dapat juga terkait dengan pembentukan kode moral. Menurut teori perkembangan moral Kohlberg, perilaku menyontek lebih terkait dengan masalah pembentukan Kode Moral. Menurut Dody Hartanto, Menyontek dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Menyontek dapat mengikis pribadi jujur dalam diri seorang pelajar, dapat menghambat seorang pelajar mengoptimalkan kemampuannya dalam belajar dan memperoleh hasil belajar. Perilaku menyontek juga dapat menyebabkan ketidakadilan pada proses penilaian. Menyontek merupakan sebuah kecurangan yang dilakukan oleh seseorang dalam mengerjakan tugas dan ujian, baik itu di sekolah, di perguruan tinggi, maupun ditempat yang lainnya dan juga merupakan suatu penipuan atau melakukan perbuatan tidak jujur.
Disini saya mendapatkan tugas untuk melakukan observasi, guna mendapatkan informasi tentang larangan mencontek bagi mahasiswa/i. Dibawah ini terdapat beberapa hasil observasi tentang mahasiswa/i yang belum pernah mencontek, dan mahasiswa/i yang pernah menconte.
Dari hasil wawancara yang saya wawancari tentang mencotek yaitu hampir sama jawabanya seperti saya menayakan tentang aturan, katantya anak TMT semester 7 sebenarnya setuju dengan aturan dengan diadakanya aturan dilarang mencontek karena aturan itu harus di taati dan di lakukan bagi seluruhnya ,jawaban dari anak HK semester 5 pun juga sama  dan ketika saya menanyai lagi ternyata mereka kurang PD atas jawabanya ataupun takut nilainya jelek. Dan mereka mempersiapkan mencontek biasanya ditulis di kertas kecil ataupun menyiapan HP buat buka internet da nada juga makalah dari persentasi kemarin di foto copy paling kecil sendiri. Dan mereka menyembunyikanya di tempat yang aman dan raut muka yang santai jangan sampai ketahuan kalau mencontek dan mencari tempat duduk yang aman.
Perasaan yang saya wawancarai ketika mencontek  anak jurusan PBA semester 5 yaitu takut, deg-deg an, ataupun ada juga yang perasaanya biasa. Dan pendapat saya  jika ada dosen yang menindak lanjuti mahasiswa yang mencontek yaitu harus tegas dan memberi pengajaran yang baik dan ada juga perasaan yang jengkel jika tidak diperbolehkan mencontek. Dan apalagi kalau ujiannya Matematika selalu membawa catatan kecil buat nyantet rumus-rumusnya karena tak semua rumus dihafalkan atau meniru jawabanya teman sebelahnya. Tetapi setelah mereka mencontek katanya ada yang bilang puas karena kalau tidak nyontek akan tertinggal dengan nilai-nilai temannya yang lain dan ada juga yang berkata dia tidak puas dengan nilai yang didapat hasil mencontek karena mereka nilai yang didapat bukan dari hasil jerih payahnya sendiri.
Dari ketiga yang saya wawancari  ternyata mereka juga memiliki niatan agar tidak mencontek lagi dengan keadaan yang menguasai materi dan sudah belajar sungguh – sungguh, dan juga harus  ada  rasa trauma ketika ketahuan pengawas  ketika mencontek.
Setelah saya mewawancarai yang mencontek saya juga wawancarai yang tidak mencontek. Menurut anak PAI semester 7 Sebabnya dia tidak mencontek karena takut kalau jawabanya sama temannya yang dia contek, takut kalau dosen salah nilai dan dia juga takut kalau dosenya mengetahui kalau di mencontek dan akan selesai lebih lama kalau dia mencontek, diapun juga PD dengan jawabanya tersebut. Masalah nilai yang di dapat mereka ternya sangat puas walaupun nilainya jelek tetapi itu hasilnya mereka belajar atau yang mereka pahami dari mata kuliah selama dia pelajari. Dan saya wawancara pada anak ZAWA semester 3 bahwa jika ada dosen yang membiarkan mahasiswanya mencontek perasaan mereka biasa saja karena itu urusan mereka yang mencontek.
Sanksi bagi yang melanggar atau yang mencontek menurut anak PS (perbank an Syariah) semester 5  yang saya wawancari juga yaitu dengan mengurangi nilai atau di kasih tanda merah pada nomor atau tulisannya karena sebagai dosenkan selalu mengerti mana masiswa yang mencontek dan mana yang tidak mencontek. Dan seharusnya dosen memberi aturan atau peringatan agar tidak mencontek seperti kalau ada yang tengak tengok kertas jawaban langsung di ambil atau di sobek langsung dan di anggap tidak mengikuti ujian tersebut, dan diancam tidak akan mendapat nilai dan tidak boleh mengulang ujiannya.
Usulan System yang di berikan pada mahasiswa agar tidak mencontek dengan cara tas dan hanphone di kumpulkan didepan, dengan system pertanyaan langsung di jawab dan dikasih waktu buat mengerjakan dan setelah selesai langsung di kumpulkan dan bisa juga dengan cara ujian lisan karena ujian lisan itu sangat murni dari pemahaman sendiri sendiri dan sagat tidak mungkin kalau mencontek.
Padahal menurut saya menyontek biasanya menggantungkan dirinya kepada orang lain, hal ini dapat mengakibatkan siswa tidak mau berusaha sendiri dan selalu mengandalkan orang lain dalam berbagai hal. Dan mengakibatkan malas belajar, malas berpikir dan merenung, malas membaca dan tidak suka meneliti. Karena setiap ujian sudah terbiasa tidak belajar sebelum menempuh ujian, maka lama-kelamaan akan memunculkan perilaku malas belajar, malas berpikir, malas membaca dan tidak suka meneliti.
Kesadaran hukum merupakan suatu proses psikis yang terdapat dalam diri manusia, yang mungkin timbul dan mungkin juga tidak timbul.. Jadi, kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Untuk menempuh dan bisa memperoleh hasil yang memuaskan para mahasiswa tersebut rela melakukanan segala cara demi mendapatkan hasil yang baik yang bersifat instant seperti mencontek. Oleh karena itu, kepatuhan dalam lingkup hukum harus ditanamkan sejak dini dan harus berdasarkan pada kesadaran masing-masing pihak, guna membangun generasi muda bangsa Indonesia ini semakin maju dalam hal akhlak, kemampuan berpikir, dan kesadaran akan hal baik yang terus dilakukan dan hal buruk yang pastinya untuk dihindarkan.

Senin, 10 Oktober 2016

Lembaga Sosial Non Pemerintah (IPNU IPPNU)



IPNU dan IPPNU di Sambirobyong
Ipnu dan Ippnu adalah organisasi yang berazaskan pancasila, beraqidah Islam Ahlussunah Wal Jama'ah yang mengikuti salah satu madzhab 4 (empat) : (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) yang bersifat, keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang dilahirkan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan pada tanggal 24 Februari 1954 untuk IPNU dan 8 Rajab 1374 H yng bertepatan dengan tanggal 2 Maret 1955 untuk IPPNU.
Fungsi
·         Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
·         Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader-kader penerus Nahdlatul Ulama dan pemimpin bangsa.
·         Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah.
·         Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.
Tujuan
·         Terbentuknya kesempurnaan pelajar Indonesia yg bertaqwa kepada Allah, berilmu dan berakhlakul karimah.
·         Bertanggung jawab atas tegak dan berkembangnya syari’ah Islam menurut faham Aswaja.
·         Terbentuknya kader Islam yang berwawasan kebangsaan.
·         Terbentuknya masyarakat Indonesia yang adil makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain, tujuan IPNU - IPPNU adalah : "Terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlakul karimah, dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas tegak dan terlaksananya syariat Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jamaah dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945".
Usaha IPNU dan IPPNU
·         Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
·         Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
·         Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan psrogram perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah.
·         Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.
Visi :
Terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jamaĆ¢€™ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Misi :
  1. Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
  2. Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
  3. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah.
  4. Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.
Ketua IPNU di Sambirobyong  pada masa periode 2015-2016 yaitu pak Hasan dan ketua IPPNU yaitu bu Mifta, para ketua tersebut mempunyai kepengurusan diantaranya Kaderisasi, Bakat minat, Dakwah, dan keuangan. Diantara kepengurusan tersebut fungsinya berbeda-beda dan mempunyai kegiatan sendiri-sendiri seperti :
Departemen Kaderisasi
Kaderisasi adalah proses rekrutmen, pembinaan, pendampingan, pendidikan dan pengembangan kader. System kaderisasi dimaksudkan sebagai seperangkat aturan yang menjadi pedoman bagi semua pengurus IPNU disemua tingkatan untuk merencanakan, mengorganisir, mengelola dan melaksanakan seluruh program secara efektif dan berkualitas.
Tujuan system kaderisasi yaitu menyediakan ketentuan umum bagi penyelenggaraan program kaderisasi, menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan. Bentuk kaderisasi IPNU ada 3 :
1)      Kaderisasi Formal dilakukan melalui pelatihan kader berjenjang yang bersifat formal dan baku, serta pelatihan-pelatihan pengembangan kader yang lain.
2)      Kaderisasi in-formal dilakukan di luar jalur-jalur pelatihan formal, baik melalui pendamping atau praktek lapangan.
3)      Kaderisasi non-formal dilakukan langsung melalui keterlibatan dalam kepenguruan organisasi, kepanitiaan dan kehidupan nyata di tengah masyarakat.
Departemen kaderisasi mengadakan  acara seperti :
A.    MAKESTA adalah agenda formal yang harus dilakasanakan IPNU-IPPNU, sesuai dengan AD/ART sebagai gerbang masuk anggota IPNU-IPPNU dan pembekalan dasar tentang materi ke-IPNU-IPPNUan, Ke-NUan, ASWAJA (Ahlussunnah Wal jama’ah), Keorganisasian dan Leadership. Jadi dapat dikatakan tujuan makesta adalah untuk menjadi anggota resmi IPNU, membentuk anggota yang faham tentang hubungan IPNU, NU dan Badan Otonom serta lembaga NU, membentuk anggota yang mempunyai kesadaran tinggi akan pentingnya organisasi dan faham tentang cara berorganisasi yang baik, dan membentuk anggota yang faham nilai ke Islaman yang dikembangkan oleh NU  (Islam ala Ahlussunnah Wal Jama’ah).
B.     LAKMUT adalah pelatihan yang menekankan pada pembentukan watak, motivasi pengembangan diri dan rasa memiliki organisasi dan keterampilan berorganisasi serta upaya pembentukan standard kader. Yang bertujuan untuk menciptakan kader IPNU yang berpegang teguh terhadap ajaran Islam ahlussunnah wal jama’ah, mempunyai kesadaran sosial yang tinggi, memiliki pengetahuan yang mendalam dan ketrampilan yang memadai dalam berorganisasi.
C.     TURBA (turun bawah) Yakni salah satunya dengan silaturrahmi ke pimpinan ranting. Misalnya  Dengan kerja nyata diharapkan bisa membuat pimpinan ranting itu merasa diayomi/dibimbing oleh pimpinan anak cabang supaya kader yang ada di pimpinan ranting itu tetap solid dan merasakan adanya perhatian/bimbingan dari tingkatan diatasnya. Sehingga kedepan mereka semua bisa meneruskan budaya ini, kerena tidak menutup kemungkinan nantinya merekalah yang akan meneruskan estafet perjuangan di tingkatan Pimpinan Anak.
Departemen Bakat dan Minat
Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan potensi kader yang disesuaikan dengan minat dan bakat, serta memiliki hak dan kewenangan mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program di bidang minat dan bakat. Deskripsi program hasil IPNU IPPNU di Sambirobyonguntuk Departemen Pengembangan Minat dan Bakat yaitu :
  • Menciptakan dan mengembangkan pola pengembangan minat dan bakat sebagai bagian dari proses pengkaderan berbasis kebutuhan kader dan anggota;
  • Mendorong tumbuh dan berkembangnya potensi kader pada bidang-bidang yang spesifik, seperti jurnalistik, retorika, olahraga, seni budaya, kewirausahaan dan bidang keterampilan lainnya,
  • Mengadakan kompetisi pada bidang yang spesifik sebagai upaya pemberdayaan kreasi dan potensi kader dengan agenda rutin tiap periode, sekaligus berfungsi sebagai parameter keberhasilan program.
 Jadi, Departemen Bakat Minat yaitu Meningkatkan dan mengembangkan pola minat dan bakat sebagai bagian dari proses kaderisasi seperti tertuang dalam program kerja kaderisasi yang berbasih kebutuhan kader dan anggota, mendorong tumbuh kembangnya potensi kader-kader dalam acara pelatihan baik yang diadakan ditingkat ranting, PAC maupun PC.
Dan kegiatan yang dilakukan oleh bakat minat yang sudah di program yaitu sholawatan pada malem jum’at baik itu yang ipnu maupun yang ippnu, Qiro’ah pada malam Rabu yang bertempat di Madrasah Nuruh Hidayah, terbang banjari dan Hadrohan pada hari minggu. Dan pelatihan Jurnalistik dan lomba karya ilmiah.

Departemen Dakwah dan Pengembangan Lingkungan
Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan fungsi kehumasan dan pengabdian masyarakat, dengan cara melakukan pelayanan kepada anggota dan masyarakat, serta memiliki hak dan kewenangan mengusulkan kegiatan berkaitan dengan pengembangan program bidang dakwah. Deskripsi program hasil IPNU IPPNU Sambirobyong untuk Departemen Dakwah dan  Pengembangan Lingkungan:
  • Mendorong tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan implementasi nilai-nilai ahlusunnah wal jamaah dalam kehidupan masyarakat;
  • Mendorong tumbuh dan berkembangnya kesadaran kader dan anggota IPNU terhadap tanggungjawab sosial kemasyarakatan mereka baik secara individu maupun kolektif;
  • Menciptakan dan menyosialisasikan Icon Dakwah yang sesuai dengan ciri khas dan karakteristik IPNU sebagai medan magnet gerakan IPNU.
  • Mengupayakan pengembangan potensi dakwah kader IPNU di Unit Kerohanian (Unit Kegiatan Kerohanian Islam / UKKI ) sekolah
Kegiatan yang telah di program oleh departemen dakwah dan pengembangan lingkungan yaitu Memperingati Halal Bi Halal, Ziaroh Wali, Doa Bersama ketika menjelang UN dan kajian Aswaja.
Kegiatan yang tidak tertulis atau tidak terperogram yaitu pengadaan pisang ajaib dan ikan ajaib yaitu pisang yang berasal dari IPNU atau IPPNU yang hasil buahnya atau uanganya akan diberikan pada IPNU. Sedang kan ikan ajaib hasilnya juga akan di berikan pada IPNU tetapi masalah dengan makanan ikan uanganya berasal dari IPNU.