Senin, 31 Oktober 2016

Penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat dalam lingkup kampus IAIN



Contoh Observasi Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat Dalam lingkup Kampus (Mencontek dan Tidak Mencontek dalam)
. Ada sisi lain dalam dunia persekolahan dan perkuliahan di Indonesia yakni dengan dikenalkanya istilah nyontek, jadi Pengertian mencontek menurut Purwadarmita adalah sebagai suatu kegiatan mencontoh atau meniru atau mengutip tulisan, pekerjaan orang lain sebagaimana aslinya. Sedangkan menurut saya, definisi mencontek adalah cara yang dilakukan seseorang untuk bisa mendapatkan jawaban dari sebuah pertanyaan ujian dengan illegal. Bisa dilakukan anak sekolah ataupun mahasiswa sekalipun yang tidak siap ujian, dan mencontek bisa dilakukan sendiri ataupun dengan teman yang lebih pintar atau mengerjakan soal dengan jawaban yang dilihatnya dari catatan yang sudah di persiapkan. Biasanya anak sekolah atau mahasiswa yang menyontek biasanya menempati posisi yang aman dari pengawas ujian. Biasanya di barisan belakang, atau yang terhalang oleh pengawas. Makanya, ada juga istilah yang cukup beken ‘posisi menentukan prestasi’. Dan Menyontek dapat juga terkait dengan pembentukan kode moral. Menurut teori perkembangan moral Kohlberg, perilaku menyontek lebih terkait dengan masalah pembentukan Kode Moral. Menurut Dody Hartanto, Menyontek dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Menyontek dapat mengikis pribadi jujur dalam diri seorang pelajar, dapat menghambat seorang pelajar mengoptimalkan kemampuannya dalam belajar dan memperoleh hasil belajar. Perilaku menyontek juga dapat menyebabkan ketidakadilan pada proses penilaian. Menyontek merupakan sebuah kecurangan yang dilakukan oleh seseorang dalam mengerjakan tugas dan ujian, baik itu di sekolah, di perguruan tinggi, maupun ditempat yang lainnya dan juga merupakan suatu penipuan atau melakukan perbuatan tidak jujur.
Disini saya mendapatkan tugas untuk melakukan observasi, guna mendapatkan informasi tentang larangan mencontek bagi mahasiswa/i. Dibawah ini terdapat beberapa hasil observasi tentang mahasiswa/i yang belum pernah mencontek, dan mahasiswa/i yang pernah menconte.
Dari hasil wawancara yang saya wawancari tentang mencotek yaitu hampir sama jawabanya seperti saya menayakan tentang aturan, katantya anak TMT semester 7 sebenarnya setuju dengan aturan dengan diadakanya aturan dilarang mencontek karena aturan itu harus di taati dan di lakukan bagi seluruhnya ,jawaban dari anak HK semester 5 pun juga sama  dan ketika saya menanyai lagi ternyata mereka kurang PD atas jawabanya ataupun takut nilainya jelek. Dan mereka mempersiapkan mencontek biasanya ditulis di kertas kecil ataupun menyiapan HP buat buka internet da nada juga makalah dari persentasi kemarin di foto copy paling kecil sendiri. Dan mereka menyembunyikanya di tempat yang aman dan raut muka yang santai jangan sampai ketahuan kalau mencontek dan mencari tempat duduk yang aman.
Perasaan yang saya wawancarai ketika mencontek  anak jurusan PBA semester 5 yaitu takut, deg-deg an, ataupun ada juga yang perasaanya biasa. Dan pendapat saya  jika ada dosen yang menindak lanjuti mahasiswa yang mencontek yaitu harus tegas dan memberi pengajaran yang baik dan ada juga perasaan yang jengkel jika tidak diperbolehkan mencontek. Dan apalagi kalau ujiannya Matematika selalu membawa catatan kecil buat nyantet rumus-rumusnya karena tak semua rumus dihafalkan atau meniru jawabanya teman sebelahnya. Tetapi setelah mereka mencontek katanya ada yang bilang puas karena kalau tidak nyontek akan tertinggal dengan nilai-nilai temannya yang lain dan ada juga yang berkata dia tidak puas dengan nilai yang didapat hasil mencontek karena mereka nilai yang didapat bukan dari hasil jerih payahnya sendiri.
Dari ketiga yang saya wawancari  ternyata mereka juga memiliki niatan agar tidak mencontek lagi dengan keadaan yang menguasai materi dan sudah belajar sungguh – sungguh, dan juga harus  ada  rasa trauma ketika ketahuan pengawas  ketika mencontek.
Setelah saya mewawancarai yang mencontek saya juga wawancarai yang tidak mencontek. Menurut anak PAI semester 7 Sebabnya dia tidak mencontek karena takut kalau jawabanya sama temannya yang dia contek, takut kalau dosen salah nilai dan dia juga takut kalau dosenya mengetahui kalau di mencontek dan akan selesai lebih lama kalau dia mencontek, diapun juga PD dengan jawabanya tersebut. Masalah nilai yang di dapat mereka ternya sangat puas walaupun nilainya jelek tetapi itu hasilnya mereka belajar atau yang mereka pahami dari mata kuliah selama dia pelajari. Dan saya wawancara pada anak ZAWA semester 3 bahwa jika ada dosen yang membiarkan mahasiswanya mencontek perasaan mereka biasa saja karena itu urusan mereka yang mencontek.
Sanksi bagi yang melanggar atau yang mencontek menurut anak PS (perbank an Syariah) semester 5  yang saya wawancari juga yaitu dengan mengurangi nilai atau di kasih tanda merah pada nomor atau tulisannya karena sebagai dosenkan selalu mengerti mana masiswa yang mencontek dan mana yang tidak mencontek. Dan seharusnya dosen memberi aturan atau peringatan agar tidak mencontek seperti kalau ada yang tengak tengok kertas jawaban langsung di ambil atau di sobek langsung dan di anggap tidak mengikuti ujian tersebut, dan diancam tidak akan mendapat nilai dan tidak boleh mengulang ujiannya.
Usulan System yang di berikan pada mahasiswa agar tidak mencontek dengan cara tas dan hanphone di kumpulkan didepan, dengan system pertanyaan langsung di jawab dan dikasih waktu buat mengerjakan dan setelah selesai langsung di kumpulkan dan bisa juga dengan cara ujian lisan karena ujian lisan itu sangat murni dari pemahaman sendiri sendiri dan sagat tidak mungkin kalau mencontek.
Padahal menurut saya menyontek biasanya menggantungkan dirinya kepada orang lain, hal ini dapat mengakibatkan siswa tidak mau berusaha sendiri dan selalu mengandalkan orang lain dalam berbagai hal. Dan mengakibatkan malas belajar, malas berpikir dan merenung, malas membaca dan tidak suka meneliti. Karena setiap ujian sudah terbiasa tidak belajar sebelum menempuh ujian, maka lama-kelamaan akan memunculkan perilaku malas belajar, malas berpikir, malas membaca dan tidak suka meneliti.
Kesadaran hukum merupakan suatu proses psikis yang terdapat dalam diri manusia, yang mungkin timbul dan mungkin juga tidak timbul.. Jadi, kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Untuk menempuh dan bisa memperoleh hasil yang memuaskan para mahasiswa tersebut rela melakukanan segala cara demi mendapatkan hasil yang baik yang bersifat instant seperti mencontek. Oleh karena itu, kepatuhan dalam lingkup hukum harus ditanamkan sejak dini dan harus berdasarkan pada kesadaran masing-masing pihak, guna membangun generasi muda bangsa Indonesia ini semakin maju dalam hal akhlak, kemampuan berpikir, dan kesadaran akan hal baik yang terus dilakukan dan hal buruk yang pastinya untuk dihindarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar