Senin, 05 Desember 2016

Pandangan perempuan Disabilitas dan aturan Disabilitas




Pandangan Perempuan Disabilitas dan Aturan Disabilitas
Perempuan merupakan makhluk lemah lembut dan penuh kasih sayang karena perasaanya yang halus. Secara umum sifat perempuan yaitu keindahan, kelembutanan serta rendah hati dan memelihara. Secara biologis dari segi  fisik, perempuan dibedakan yaitu perempuan lebih kecil dari laki-laki, suara lebih halus, perkembangan tubuh perempuan terjadi lebih dini, kekuatan pun juga tidak sekuat laki-laki , dan perempuan mempunyai sikap yang kalem dan perasaan perempuan lebih cepat menangis dan bahkan ada juga yang pingsan ketika menghadapi persoalan yang berat.
Persoalan bagi perempuan yang begitu mengena di hatinya yaitu ketika perempuan tersebut penyandang cacat fisik atau disabilitas. Apa sih arti dari disabilitas itu ? Disabilitas merupakan kata lain yang merujuk pada penyandang cacat atau difabel. Bagi masyarakat awam, kata disabilitas mungkin terkesan kurang familiar karena mereka umumnya lebih mudah menggunakan istilah penyandang cacat. Dan kebanyakan dimasyarakat akan selalu dikucilkan oleh lingkungannya. Otomatis perempuan yang mempunyai sikap yang kalem dan perasaan yang lembut akan cepat downy dan dia tidak akan mau lagi untuk keluar rumah karena dia akan merasa malu oleh keadaanya. Dan masyarakat juga memiliki pandangan yang berbeda terhadap disabilitas yang berada di sekitar mereka. Umumnya masyarakat menganggap jika keberadaan kaum disabilitas ini sebagai sesuatu hal yang merepotkan. Dan menurut kebanyakan masyarakat juga penyandang disabilitas akan menikah atau akan di carikan calon sama-sama penyandang disabilitas juga, karena mereka fikir kalau salah satu disabilitas akan merepotkan dan salah satunya akan merasa malu. Dan ada yang menganggap keberadaan mereka sebagai aib keluarga, biang masalah, hingga kutukan akan sebuah dosa yang pada akhirnya semakin memojokan disabilitas dari pergaulan masyarakat. Seharusnya pandangan masyarakat terhadap disabilitas berubah menjadi sesuatu yang harus mereka kasihani dan mereka tolong. Hal ini dikarenakan mereka adalah sosok yang dianggap kurang mampu dan membutuhkan bantuan.
Di lingkungan saya juga ada seorang perempuan yang mempunyai cacat fisik, dia tidak mempunyai pergelangan tangan sebelah kanan  dan jari kakinya pendek hingga tidak ada satupun jari kuku yang tumbuh. Ia cacat bukan karena mengalami kecelakaan tetapi ia cacat dari semenjak ia lahir, dia di lingkungan pun serasa dikucilkan dan bahkan ketika di pergi keluar rumah dan ketemu orang selalu dicemooh atau bahkan diejek sama anak-anak. Tetapi diluar dari kekurangannya tersebut dia sangat pintar dengan menggambar walaupun dia tidak mempunyai pergelangan tangan sebelah kanan, ia menggambar menggunakan tangan kirinya. Dan Allah tidak pernah menciptakan umatnya tanpa kelebihan tetapi Allah akan menciptakan manusia dengan kelebihan dibelakangnya.
Padahal disisi lain dari kekurangan seseorang akan mempunyai kelebihan yang luar biasa yang diberikan oleh Allah. Seperti halnya diluar sana Lena Maria yang berasal dari Stockholm Swedia, dia seoarang perempuan yang tidak mempunyai lengan dan hanya mempunyai satu kakisebelah kanan sedangkan sebelah kirinya memiliki ukuran yang sangat kecil dan sukses menjadi penyanyi yang terkenal, dia menyandang cacat dari dia semenjak terlahir didunia. Lena Maria tidak hanya berprestasi dalam menyanyi saja dia juga berprestasi di bidang melukis, Lena melukis menggunakan kaki dan mulutnya. Meskipun Lena hidup dengan segala keterbatasan tetapi dia tetep berusaha  untuk mencapai cita-citanya untuk mejadi orang sukses. Keterbatasan fisiknya bukanlah penghalang untuk dia bisa sukses, tetapi menjadikanya acuan untuk menjadi lebih sukses lagi. Dan kata Lena janganlah kita selalumerasa putus asa atas cobaan yang kita hadapi, karena sesungguhya cobaan itu merupakan kekuatan kita untuk menghadapi kehidupan. Jangan pula kita kalah akan semangat dan sifat pantang menyerah dari orang-orang yang tidak memiliki kesempurnaan fisik. Dan keterbatasan  menjadikan dia sebagai kesuksesanya.
Tetapi, sekarang perlu diingat bahwa keberadaan kaum disabilitas itu pasti ada dalam sebuah negara. Menurut WHO sebagai organisasi kesehatan dunia, jumlah kaum disabilitas dalam sebuah negara itu setidaknya sebesar 10% dari total keseluruhan penduduk sebuah negara. Di indonesia sendiri menurut catatan dari kementerian sosial jumlah kaum disabilitas mencapai 7 juta orang atau sekitar 3% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 238 juta pada tahun 2011. Keberadaan kaum disabilitas ini layak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Upaya pemerintah dalam melindungi kehidupan disabilitas sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Contohnya adalah perlindungan hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945 No.4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat. Dengan adanya payung hukum di atas, diharapkan akan terciptanya sebuah tata kehidupan yang dapat mendorong disabilitas untuk turut aktif berpartisipasi dan mengembangkan potensi dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan bidang lainnya. Meskipun secara jelas pemerintah sudah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak kaum disabilitas, tetapi pada praktiknya hal ini tidak berjalan sebagai mana mestinya. Banyak terjadi pelanggaran terhadap kaum disabilitas terutama pada bidang pendidikan dan pekerjaan. Tetapi di zaman sekarang banyak disabilitas tidak dapat bersekolah dan melanjutkan ke perguruan tinggi karena mereka dianggap cacat fisik yang dianggap tidak dapat mengikuti proses pendidikan dengan baik. Padahal dalam UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dinyatakan bahwa setiap institusi pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang menyediakan kemudahan bagi para kaum disabilitas dalam mengakses fasilitas pendidikan. Itu salah satu dari peraturan dan fasilitas untuk disabilitas dan diharapkan masyarakat bisa peduli terhadap disabilitas setelah ada perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi yang baik ,Karena pada dasarnya kepedulian masyarakat terhadap kaum disabilitas sangat kurang. Padahal  aturan perundang-undangan sudah jelas jika disabilitas mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar