Pandangan Perempuan Disabilitas dan Aturan
Disabilitas
Perempuan merupakan makhluk lemah lembut dan
penuh kasih sayang karena perasaanya yang halus. Secara umum sifat perempuan
yaitu keindahan, kelembutanan serta rendah hati dan memelihara. Secara biologis
dari segi fisik, perempuan dibedakan
yaitu perempuan lebih kecil dari laki-laki, suara lebih halus, perkembangan
tubuh perempuan terjadi lebih dini, kekuatan pun juga tidak sekuat laki-laki ,
dan perempuan mempunyai sikap yang kalem dan perasaan perempuan lebih cepat
menangis dan bahkan ada juga yang pingsan ketika menghadapi persoalan yang
berat.
Persoalan bagi perempuan yang begitu mengena
di hatinya yaitu ketika perempuan tersebut penyandang cacat fisik atau
disabilitas. Apa sih arti dari disabilitas itu ? Disabilitas merupakan kata
lain yang merujuk pada penyandang cacat atau difabel. Bagi masyarakat awam,
kata disabilitas mungkin terkesan kurang familiar karena mereka umumnya lebih
mudah menggunakan istilah penyandang cacat. Dan kebanyakan dimasyarakat akan
selalu dikucilkan oleh lingkungannya. Otomatis perempuan yang mempunyai sikap
yang kalem dan perasaan yang lembut akan cepat downy dan dia tidak akan mau
lagi untuk keluar rumah karena dia akan merasa malu oleh keadaanya. Dan
masyarakat juga memiliki pandangan yang berbeda terhadap disabilitas yang
berada di sekitar mereka. Umumnya masyarakat menganggap jika keberadaan kaum
disabilitas ini sebagai sesuatu hal yang merepotkan. Dan menurut kebanyakan
masyarakat juga penyandang disabilitas akan menikah atau akan di carikan calon
sama-sama penyandang disabilitas juga, karena mereka fikir kalau salah satu
disabilitas akan merepotkan dan salah satunya akan merasa malu. Dan ada yang
menganggap keberadaan mereka sebagai aib keluarga, biang masalah, hingga
kutukan akan sebuah dosa yang pada akhirnya semakin memojokan disabilitas dari
pergaulan masyarakat. Seharusnya pandangan masyarakat terhadap disabilitas
berubah menjadi sesuatu yang harus mereka kasihani dan mereka tolong. Hal ini
dikarenakan mereka adalah sosok yang dianggap kurang mampu dan membutuhkan
bantuan.
Di lingkungan saya juga ada seorang perempuan
yang mempunyai cacat fisik, dia tidak mempunyai pergelangan tangan sebelah
kanan dan jari kakinya pendek hingga
tidak ada satupun jari kuku yang tumbuh. Ia cacat bukan karena mengalami
kecelakaan tetapi ia cacat dari semenjak ia lahir, dia di lingkungan pun serasa
dikucilkan dan bahkan ketika di pergi keluar rumah dan ketemu orang selalu
dicemooh atau bahkan diejek sama anak-anak. Tetapi diluar dari kekurangannya
tersebut dia sangat pintar dengan menggambar walaupun dia tidak mempunyai
pergelangan tangan sebelah kanan, ia menggambar menggunakan tangan kirinya. Dan
Allah tidak pernah menciptakan umatnya tanpa kelebihan tetapi Allah akan
menciptakan manusia dengan kelebihan dibelakangnya.
Padahal disisi lain dari kekurangan seseorang
akan mempunyai kelebihan yang luar biasa yang diberikan oleh Allah. Seperti
halnya diluar sana Lena Maria yang berasal dari Stockholm Swedia, dia seoarang
perempuan yang tidak mempunyai lengan dan hanya mempunyai satu kakisebelah kanan
sedangkan sebelah kirinya memiliki ukuran yang sangat kecil dan sukses menjadi
penyanyi yang terkenal, dia menyandang cacat dari dia semenjak terlahir
didunia. Lena Maria tidak hanya berprestasi dalam menyanyi saja dia juga
berprestasi di bidang melukis, Lena melukis menggunakan kaki dan mulutnya.
Meskipun Lena hidup dengan segala keterbatasan tetapi dia tetep berusaha untuk mencapai cita-citanya untuk mejadi
orang sukses. Keterbatasan fisiknya bukanlah penghalang untuk dia bisa sukses,
tetapi menjadikanya acuan untuk menjadi lebih sukses lagi. Dan kata Lena
janganlah kita selalumerasa putus asa atas cobaan yang kita hadapi, karena
sesungguhya cobaan itu merupakan kekuatan kita untuk menghadapi kehidupan.
Jangan pula kita kalah akan semangat dan sifat pantang menyerah dari
orang-orang yang tidak memiliki kesempurnaan fisik. Dan keterbatasan menjadikan dia sebagai kesuksesanya.
Tetapi, sekarang perlu diingat bahwa
keberadaan kaum disabilitas itu pasti ada dalam sebuah negara. Menurut WHO
sebagai organisasi kesehatan dunia, jumlah kaum disabilitas dalam sebuah negara
itu setidaknya sebesar 10% dari total keseluruhan penduduk sebuah negara. Di
indonesia sendiri menurut catatan dari kementerian sosial jumlah kaum
disabilitas mencapai 7 juta orang atau sekitar 3% dari total penduduk Indonesia
yang berjumlah 238 juta pada tahun 2011. Keberadaan kaum disabilitas ini layak
mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Upaya pemerintah dalam
melindungi kehidupan disabilitas sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan
yang ada. Contohnya adalah perlindungan hukum seperti yang tercantum dalam UUD
1945 No.4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat. Dengan adanya payung hukum di
atas, diharapkan akan terciptanya sebuah tata kehidupan yang dapat mendorong
disabilitas untuk turut aktif berpartisipasi dan mengembangkan potensi dalam
bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan bidang
lainnya. Meskipun secara jelas pemerintah sudah menetapkan beberapa peraturan
perundang-undangan yang melindungi hak-hak kaum disabilitas, tetapi pada
praktiknya hal ini tidak berjalan sebagai mana mestinya. Banyak terjadi
pelanggaran terhadap kaum disabilitas terutama pada bidang pendidikan dan
pekerjaan. Tetapi di zaman sekarang banyak disabilitas tidak dapat bersekolah
dan melanjutkan ke perguruan tinggi karena mereka dianggap cacat fisik yang
dianggap tidak dapat mengikuti proses pendidikan dengan baik. Padahal dalam UU
No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dinyatakan bahwa setiap institusi
pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang menyediakan
kemudahan bagi para kaum disabilitas dalam mengakses fasilitas pendidikan. Itu
salah satu dari peraturan dan fasilitas untuk disabilitas dan diharapkan
masyarakat bisa peduli terhadap disabilitas setelah ada perkembangan dan
pemanfaatan teknologi informasi yang baik ,Karena pada dasarnya kepedulian
masyarakat terhadap kaum disabilitas sangat kurang. Padahal aturan perundang-undangan sudah jelas jika
disabilitas mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar