Contoh Kaidah Kepercayaan, Kaidah
Kesusilaan, Kaidah Kesopanan dan Kaidah hukum
KAIDAH KEPERCAYAAN
|
KAIDAH KESUSILAAN
|
KAIDAH KESOPANAN
|
KAIDAH HUKUM
|
jangan berbuat riba
|
Larangan
bertelanjang di tempat umum
|
Berkata
lemah lembut pada orang yang lebih tua
|
Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah
kiri (Pasal 108 ayat 1)
|
janagan berjudi
|
Larangan
berhubungan intim yang bukan mahram
|
Permisi pada
saat berjalan ditengah-tengah orang banyak
|
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
|
Jangan
berlaku zalim di muka bumi
|
Larangan
berfoya-foya
|
Tidak
memotong pembicaraan orang lain saat berbicara
|
Larangan penimbunan barang, jika berbuat demikian maka dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling
banyak
|
menyantuni anak yatim dan dan tidak mengambil hartanya
|
Larangan
bertato
|
Memberikan
atau mempersilahkan kesempatan berbicara / bertindak pada orang lain
|
Larangan penimbunan barang, jika berbuat demikian maka dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp50 miliar (Pasal 107)
|
jangan mefitnah orang lain
|
Laranagn
menyemir rambut
|
Guyub rukun
pada semua masyarakat
|
Janganlah melakukan Penganiayaan
|
puasa pada bulan ramadhan atau bulan yang di sunnahkan
|
Larangan
bertindik pada laki-laki
|
Menjamu tamu
dengan ramah dan sopan
|
para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan
menyalakan lampu utama. Pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
|
melaksanakan sholat pada waktunya |
Hendaklah
berkata jujur
|
Tidak
membuat gaduh pada waktu tenang
|
Tidak melakukan penipuan
|
tidak durhaka pada orang tua
|
Jangan berkata
kasar
|
Tidak ikut
mencampuri urusan orang lain
|
Tidak melakukan tindak pidana korupsi |
mengeluarkan zakat pada bulan yang sudah ditentukan
|
Jangan berpakaian
yang urakan pada acara resmi
|
Tidak
membuang sampah di pekaranagan orang lain
|
Dilarang menggunakan dan mengedarkan narkoba |
percaya adanya Allah
|
Jangan
Berjudi
|
Bertamu
tepat pada waktunya
|
Tidak mencemarkan nama baik orang |
Contoh
Pengalaman Pribadi dalam lingkup kaidah hukum
Kaidah hukum
adalah kaidah yang berasal dari kekuasaan di luar diri manuasia, yakni
masyarakat yang diwakili oleh negara. Masyarakatlah yang secara resmi mempunyai
kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi dengan diwakili oleh pengadilan. Kaidah
hukum mengatur sikap lahir perbuatan manusia, maka tidak akan dipersoalkan
seseorang mematuhi kaidah hukum dengan ikhlas atau dengan terpaksa yang penting
perbuatan lahirnya tidak melanggar kaidah hukum.
Kaidah hukum
Lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh
karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang. Dan kebiasaan
yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan
bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Singkat cerita
itu, pada waktu siang hari tepatnya hari sabtu. Pada waktu itu saya dan teman
saya berniat keluar main ke Waduk Wonorejo Tulungagung dan saya hanya membawa
STNK dan perlengkapan yang semestinya di pakai. Ketika saya berangkat dari
pondok dan dijemput teman saya, saya dan teman berfikir hari libur dan tidak
ada cegatan/ momen. Karena kami waktu itu tidak mempunyai SIM (Surat Izin
Mengemudi) padahal seharusnya kami harus
sudah mempunyai SIM.
Saat dijalan
sampai tempat wisata Serabah kami masih santai, becanda, aman dan lancar,
ketika kami sampai ditengah-tengah jalan yang sepi ada seseorang yang
memberitahu kami kalau ada cegatan tapi kami tidak menghiraukannya. Setelah
berjalan mulai dekat dengan Waduk di depan mata saya terdapat sekrumunan orang
pengendara bermontor yang berhenti di pinggir jalan dan ternyata ada pemeriksaan pengendara bermontor. Kami pun
langsung khawatir karena disis lain kami belim mempunyai SIM. Dan tiba-tiba ada
aparat kepolisian yang mengayunkan tangannya kearah kami agar meminggirkan
motor. Percakapan yang Singkat dengan pak polisi :
Polisi :
selamat siang bu ? maaf menganggu perjalanan ibu, bisa tunjukkan STNK dan SIM ?
Saya langsung
mengeluarkan STNK saja .
Polisi : mana
SIMnya bu?
Saya : belum
punya pak ?
Polisi :
yasudah tolong ibu minggir sebentar dan temui bapak yang dekat dengan mobil
Lalu saya
pergi ke polisi yang satunya, dan ditanyai mengenai kesalahan saya.
Polisi 2 :
apakah ibu tidak membawa SIM ?
Saya : tidak
pak
Polisi 2: ibu
memilih sidang apa langsung membayar disini ?
Saya masih
bingung lalu teman saya langsung menyodorkan uang sebesar Rp 100.000 ke polisi
tersebut.dan polisi tersebut langsung menerimanya dan dimasukkan ke kantong.
Lalu kata teman saya agar gag repot berurusan sama pengadilan.
Dan saya
langsung berfikir apakah razia tersebut resmi atau tidak soalnya kenapa polisi
tersebut minta uang sebesar Rp 100.00 apakah polisi tersebut minta damai atau
gimana saya belum paham, saya mau Tanya sama polisi tersebut tapi saya gag
berani. Padahalkan jika seseorang yang mengendarai sepeda montor harus
mempunyai SIM dan jika tidak mempunyai dan ketilang kita dapat ancaman pidana
kurungan selama 4 bulan atau denda sebesar Rp. 1.000.000 dan hakimlah yang menentukanya
sesuai pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Setelah teman
saya memberikan uang tersebut kami dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan
kami kewaduk wonorejo tersebut. Tetapi kami sadar seharusnya kami harus segera mempunyai SIM jika ingin keluar
berkendara.
Selang
beberapa bulan saya pergi ke wlingi takziah dan saya waktu itu juga belum
mempunyai SIM. Waktu berangkat saya dan teman saya melalui dengan aman dan
lancer , setelah sampai ke Rejotangan ternyata ada operasi sepeda montor/mobil
dan saya lagi-lagi terkena razia tersebut, dan saya bilang pada aparat
kepolisian bhwa saya belum mempunyai SIM dan STNK saya di ambil oleh aparat
kepolisian dan menyuruh saya untuk sidang ke pengadilan.
Seminggu
setelah terkena tilang saya langsung datang ke Pengadilan untuk beraksi dan
mengakui kesalahan saya di depan hakim dan kemudian saya diadili sebelum saya
di nyatakan bersalah dan dikenakan denda. Setelah melalui prosedur sidang
ternyata pak hakim menyatakan bersalah dan dikenai denda sebesar Rp.50.000,00.
Setelah itu
kemudian saya pergi ke lokasi pembayaran denda bersama ibu saya untuk membeyar
uang denda yang sudah di nyatakan oleh hakim. Dan setelah itu STNK saya yang di
tahan dikembalikan. Itu tadi 2 pengalaman pribadi saya yang sangat berbeda,
yang pertama teman saya memberikan uang pada aparat polisi untuk damai dan yang
kedua saya sidang ke pengadilan. Itu tadi pengalaman saya yang terkait dengan
kaidah hukum.
NAMA : Ismi
Lathifatul Afikah