Senin, 26 September 2016

Contoh Kaidah kaidah sosial dan artikel mengenai kaidah hukum



Contoh Kaidah Kepercayaan, Kaidah Kesusilaan, Kaidah Kesopanan dan Kaidah hukum
KAIDAH KEPERCAYAAN
KAIDAH KESUSILAAN
KAIDAH KESOPANAN
KAIDAH HUKUM
jangan berbuat riba
Larangan bertelanjang di tempat umum
Berkata lemah lembut pada orang yang lebih tua
Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (Pasal 108 ayat 1)
janagan berjudi
Larangan berhubungan intim yang bukan mahram
Permisi pada saat berjalan ditengah-tengah orang banyak
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Jangan berlaku zalim di muka bumi
Larangan berfoya-foya
Tidak memotong pembicaraan orang lain saat berbicara
Larangan penimbunan barang, jika berbuat demikian maka  dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak
menyantuni anak yatim dan dan tidak mengambil hartanya
Larangan bertato
Memberikan atau mempersilahkan kesempatan berbicara / bertindak pada orang lain
Larangan penimbunan barang, jika berbuat demikian maka  dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar (Pasal 107)
jangan mefitnah orang lain
Laranagn menyemir rambut
Guyub rukun pada semua masyarakat
Janganlah melakukan Penganiayaan
puasa pada bulan ramadhan atau bulan yang di sunnahkan
Larangan bertindik pada laki-laki
Menjamu tamu dengan ramah dan sopan
para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
melaksanakan sholat pada waktunya
Hendaklah berkata jujur
Tidak membuat gaduh pada waktu tenang
Tidak melakukan penipuan
tidak durhaka pada orang tua
Jangan berkata kasar
Tidak ikut mencampuri urusan orang lain
Tidak  melakukan tindak pidana korupsi
mengeluarkan zakat pada bulan yang sudah ditentukan
Jangan berpakaian yang urakan pada acara resmi
Tidak membuang sampah di pekaranagan orang lain
Dilarang menggunakan dan mengedarkan narkoba
percaya adanya Allah
Jangan Berjudi
Bertamu tepat pada waktunya
Tidak mencemarkan nama baik orang





Contoh Pengalaman Pribadi dalam lingkup kaidah hukum
Kaidah hukum adalah kaidah yang berasal dari kekuasaan di luar diri manuasia, yakni masyarakat yang diwakili oleh negara. Masyarakatlah yang secara resmi mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi dengan diwakili oleh pengadilan. Kaidah hukum mengatur sikap lahir perbuatan manusia, maka tidak akan dipersoalkan seseorang mematuhi kaidah hukum dengan ikhlas atau dengan terpaksa yang penting perbuatan lahirnya tidak melanggar kaidah hukum.
Kaidah hukum Lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang. Dan kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Singkat cerita itu, pada waktu siang hari tepatnya hari sabtu. Pada waktu itu saya dan teman saya berniat keluar main ke Waduk Wonorejo Tulungagung dan saya hanya membawa STNK dan perlengkapan yang semestinya di pakai. Ketika saya berangkat dari pondok dan dijemput teman saya, saya dan teman berfikir hari libur dan tidak ada cegatan/ momen. Karena kami waktu itu tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi)  padahal seharusnya kami harus sudah mempunyai SIM.
Saat dijalan sampai tempat wisata Serabah kami masih santai, becanda, aman dan lancar, ketika kami sampai ditengah-tengah jalan yang sepi ada seseorang yang memberitahu kami kalau ada cegatan tapi kami tidak menghiraukannya. Setelah berjalan mulai dekat dengan Waduk di depan mata saya terdapat sekrumunan orang pengendara bermontor yang berhenti di pinggir jalan  dan ternyata  ada pemeriksaan pengendara bermontor. Kami pun langsung khawatir karena disis lain kami belim mempunyai SIM. Dan tiba-tiba ada aparat kepolisian yang mengayunkan tangannya kearah kami agar meminggirkan motor. Percakapan yang Singkat dengan pak polisi :
Polisi : selamat siang bu ? maaf menganggu perjalanan ibu, bisa tunjukkan STNK dan SIM ?
Saya langsung mengeluarkan STNK saja .
Polisi : mana SIMnya bu?
Saya : belum punya pak ?
Polisi : yasudah tolong ibu minggir sebentar dan temui bapak yang dekat dengan mobil
Lalu saya pergi ke polisi yang satunya, dan ditanyai mengenai kesalahan saya.
Polisi 2 : apakah ibu tidak membawa SIM ?
Saya : tidak pak
Polisi 2: ibu memilih sidang apa langsung membayar disini ?
Saya masih bingung lalu teman saya langsung menyodorkan uang sebesar Rp 100.000 ke polisi tersebut.dan polisi tersebut langsung menerimanya dan dimasukkan ke kantong. Lalu kata teman saya agar gag repot berurusan sama pengadilan.
Dan saya langsung berfikir apakah razia tersebut resmi atau tidak soalnya kenapa polisi tersebut minta uang sebesar Rp 100.00 apakah polisi tersebut minta damai atau gimana saya belum paham, saya mau Tanya sama polisi tersebut tapi saya gag berani. Padahalkan jika seseorang yang mengendarai sepeda montor harus mempunyai SIM dan jika tidak mempunyai dan ketilang kita dapat ancaman pidana kurungan selama 4 bulan atau denda sebesar Rp. 1.000.000 dan hakimlah yang menentukanya sesuai pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Setelah teman saya memberikan uang tersebut kami dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan kami kewaduk wonorejo tersebut. Tetapi kami sadar seharusnya kami harus  segera mempunyai SIM jika ingin keluar berkendara.
Selang beberapa bulan saya pergi ke wlingi takziah dan saya waktu itu juga belum mempunyai SIM. Waktu berangkat saya dan teman saya melalui dengan aman dan lancer , setelah sampai ke Rejotangan ternyata ada operasi sepeda montor/mobil dan saya lagi-lagi terkena razia tersebut, dan saya bilang pada aparat kepolisian bhwa saya belum mempunyai SIM dan STNK saya di ambil oleh aparat kepolisian dan menyuruh saya untuk sidang ke pengadilan.
Seminggu setelah terkena tilang saya langsung datang ke Pengadilan untuk beraksi dan mengakui kesalahan saya di depan hakim dan kemudian saya diadili sebelum saya di nyatakan bersalah dan dikenakan denda. Setelah melalui prosedur sidang ternyata pak hakim menyatakan bersalah dan dikenai denda sebesar Rp.50.000,00.
Setelah itu kemudian saya pergi ke lokasi pembayaran denda bersama ibu saya untuk membeyar uang denda yang sudah di nyatakan oleh hakim. Dan setelah itu STNK saya yang di tahan dikembalikan. Itu tadi 2 pengalaman pribadi saya yang sangat berbeda, yang pertama teman saya memberikan uang pada aparat polisi untuk damai dan yang kedua saya sidang ke pengadilan. Itu tadi pengalaman saya yang terkait dengan kaidah hukum.
NAMA : Ismi Lathifatul Afikah
                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar