Contoh
Observasi Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat Dalam lingkup Kampus (Mencontek
dan Tidak Mencontek dalam)
. Ada sisi lain dalam dunia persekolahan dan
perkuliahan di Indonesia yakni dengan dikenalkanya istilah nyontek, jadi
Pengertian mencontek menurut Purwadarmita adalah sebagai suatu kegiatan
mencontoh atau meniru atau mengutip tulisan, pekerjaan orang lain sebagaimana
aslinya. Sedangkan menurut saya, definisi mencontek adalah cara yang dilakukan
seseorang untuk bisa mendapatkan jawaban dari sebuah pertanyaan ujian dengan
illegal. Bisa dilakukan anak sekolah ataupun mahasiswa sekalipun yang tidak
siap ujian, dan mencontek bisa dilakukan sendiri ataupun dengan teman yang
lebih pintar atau mengerjakan soal dengan jawaban yang dilihatnya dari catatan
yang sudah di persiapkan. Biasanya anak sekolah atau mahasiswa yang menyontek
biasanya menempati posisi yang aman dari pengawas ujian. Biasanya di barisan
belakang, atau yang terhalang oleh pengawas. Makanya, ada juga istilah yang
cukup beken
‘posisi menentukan prestasi’. Dan Menyontek dapat juga terkait dengan
pembentukan kode moral. Menurut teori perkembangan moral Kohlberg, perilaku
menyontek lebih terkait dengan masalah pembentukan Kode Moral. Menurut Dody
Hartanto, Menyontek dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Menyontek
dapat mengikis pribadi jujur dalam diri seorang pelajar, dapat menghambat
seorang pelajar mengoptimalkan kemampuannya dalam belajar dan memperoleh hasil
belajar. Perilaku menyontek juga dapat menyebabkan ketidakadilan pada proses
penilaian. Menyontek merupakan sebuah kecurangan yang dilakukan oleh seseorang
dalam mengerjakan tugas dan ujian, baik itu di sekolah, di perguruan tinggi,
maupun ditempat yang lainnya dan juga merupakan suatu penipuan atau melakukan
perbuatan tidak jujur.
Disini saya mendapatkan tugas untuk melakukan
observasi, guna mendapatkan informasi tentang larangan mencontek bagi
mahasiswa/i. Dibawah ini terdapat beberapa hasil observasi tentang mahasiswa/i
yang belum pernah mencontek, dan mahasiswa/i yang pernah menconte.
Dari hasil wawancara yang saya wawancari
tentang mencotek yaitu hampir sama jawabanya seperti saya menayakan tentang
aturan, katantya anak TMT semester 7 sebenarnya setuju dengan aturan dengan
diadakanya aturan dilarang mencontek karena aturan itu harus di taati dan di
lakukan bagi seluruhnya ,jawaban dari anak HK semester 5 pun juga sama dan ketika saya menanyai lagi ternyata mereka
kurang PD atas jawabanya ataupun takut nilainya jelek. Dan mereka mempersiapkan
mencontek biasanya ditulis di kertas kecil ataupun menyiapan HP buat buka
internet da nada juga makalah dari persentasi kemarin di foto copy paling kecil
sendiri. Dan mereka menyembunyikanya di tempat yang aman dan raut muka yang
santai jangan sampai ketahuan kalau mencontek dan mencari tempat duduk yang
aman.
Perasaan yang saya wawancarai ketika mencontek
anak jurusan PBA semester 5 yaitu takut,
deg-deg an, ataupun ada juga yang perasaanya biasa. Dan pendapat saya jika ada dosen yang menindak lanjuti mahasiswa
yang mencontek yaitu harus tegas dan memberi pengajaran yang baik dan ada juga
perasaan yang jengkel jika tidak diperbolehkan mencontek. Dan apalagi kalau
ujiannya Matematika selalu membawa catatan kecil buat nyantet rumus-rumusnya
karena tak semua rumus dihafalkan atau meniru jawabanya teman sebelahnya.
Tetapi setelah mereka mencontek katanya ada yang bilang puas karena kalau tidak
nyontek akan tertinggal dengan nilai-nilai temannya yang lain dan ada juga yang
berkata dia tidak puas dengan nilai yang didapat hasil mencontek karena mereka
nilai yang didapat bukan dari hasil jerih payahnya sendiri.
Dari ketiga yang saya wawancari ternyata mereka juga memiliki niatan agar
tidak mencontek lagi dengan keadaan yang menguasai materi dan sudah belajar
sungguh – sungguh, dan juga harus ada rasa trauma ketika ketahuan pengawas ketika mencontek.
Setelah saya mewawancarai yang mencontek saya
juga wawancarai yang tidak mencontek. Menurut anak PAI semester 7 Sebabnya dia
tidak mencontek karena takut kalau jawabanya sama temannya yang dia contek,
takut kalau dosen salah nilai dan dia juga takut kalau dosenya mengetahui kalau
di mencontek dan akan selesai lebih lama kalau dia mencontek, diapun juga PD
dengan jawabanya tersebut. Masalah nilai yang di dapat mereka ternya sangat
puas walaupun nilainya jelek tetapi itu hasilnya mereka belajar atau yang
mereka pahami dari mata kuliah selama dia pelajari. Dan saya wawancara pada
anak ZAWA semester 3 bahwa jika ada dosen yang membiarkan mahasiswanya
mencontek perasaan mereka biasa saja karena itu urusan mereka yang mencontek.
Sanksi bagi yang melanggar atau yang mencontek
menurut anak PS (perbank an Syariah) semester 5
yang saya wawancari juga yaitu dengan mengurangi nilai atau di kasih
tanda merah pada nomor atau tulisannya karena sebagai dosenkan selalu mengerti
mana masiswa yang mencontek dan mana yang tidak mencontek. Dan seharusnya dosen
memberi aturan atau peringatan agar tidak mencontek seperti kalau ada yang
tengak tengok kertas jawaban langsung di ambil atau di sobek langsung dan di
anggap tidak mengikuti ujian tersebut, dan diancam tidak akan mendapat nilai
dan tidak boleh mengulang ujiannya.
Usulan System yang di berikan pada mahasiswa
agar tidak mencontek dengan cara tas dan hanphone di kumpulkan didepan, dengan
system pertanyaan langsung di jawab dan dikasih waktu buat mengerjakan dan
setelah selesai langsung di kumpulkan dan bisa juga dengan cara ujian lisan
karena ujian lisan itu sangat murni dari pemahaman sendiri sendiri dan sagat
tidak mungkin kalau mencontek.
Padahal menurut saya menyontek biasanya
menggantungkan dirinya kepada orang lain, hal ini dapat mengakibatkan siswa
tidak mau berusaha sendiri dan selalu mengandalkan orang lain dalam berbagai
hal. Dan mengakibatkan malas belajar,
malas berpikir dan merenung, malas membaca dan tidak suka meneliti.
Karena setiap ujian sudah terbiasa tidak belajar sebelum menempuh ujian, maka
lama-kelamaan akan memunculkan perilaku malas belajar, malas berpikir, malas
membaca dan tidak suka meneliti.
Kesadaran hukum merupakan suatu proses psikis yang terdapat dalam diri
manusia, yang mungkin timbul dan mungkin juga tidak timbul.. Jadi, kesadaran
hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia
tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Untuk menempuh dan bisa memperoleh hasil yang memuaskan para mahasiswa
tersebut rela melakukanan segala cara
demi mendapatkan hasil yang baik yang bersifat instant seperti
mencontek. Oleh karena itu,
kepatuhan dalam lingkup hukum harus ditanamkan sejak dini dan harus berdasarkan
pada kesadaran masing-masing pihak, guna membangun generasi muda bangsa
Indonesia ini semakin maju dalam hal akhlak, kemampuan berpikir, dan kesadaran
akan hal baik yang terus dilakukan dan hal buruk yang pastinya untuk
dihindarkan.